Jakarta - Haikal Hassan Baras dikabarkan dipanggil Polda Metro Jaya pada Senin (21/12/2020). Hal ini disampaikan pegiat media sosial, Denny Siregar, di akun Twitternya pada Minggu (20/12/2020).
Hingga pukul 21.30 WIB, postingan Denny telah disukai 1.643 kali dan dibagikan 235 kali, serta dikomentari sebanyak 290 kali.
Denny tidak menjelaskan secara detail kasus apa yang menimpa Haikal sehingga ia dipanggil aparat kepolisian.
Namun di kolom komentar, seorang pengguna Twitter menyertakan surat panggilan terhadap Haikal. Surat itu ditandatangani pada 18 Desember 2020 oleh Dirreskrimsus Metro Jaya, Dhany Aryanda.
Pemanggilan Haikal merujuk pada Pasal 1 butir 5 dan Pasal 102 ayat (1) KUHP. Ia dipanggil untuk dimintai klarifikasi.
Pemanggilan itu mengacu pada laporan dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan penodaan agama yang menyebabkan munculnya keonaran dan rasa kebencian. (km)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar